Satreskrim Cimahi Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Senilai 24 M!

Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 24 Miliar.

Enam orang tersangka telah ditangkap polisi. Sementara satu orang lainnya, masih dalam pencarian polisi.

Warga Harus Waspada, Uang Palsu Senilai Rp 24 Miliar Sudah Beredar di Jabar  dan DKI Jakarta - Tribun Jabar
foto : Tribunnews

Menurut pengakuan para tersangka yang telah beroperasi sejak tahun 2018, mereka bisa memproduksi satu miliar rupiah uang palsu, setiap bulan.

Peredaran uang dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai dua miliar rupiah dalam pecahan seratus ribu, serta sembilan mesin cetak uang palsu.

Hingga Rabu siang, Polres Cimahi masih memburu satu orang yang masuk DPO, yang merupakan penyandang dana komplotan pembuatan dan peredaran uang palsu, senilai 24 miliar rupiah.

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Cimahi -  kumparan.com
foto : Kumparan

Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada bukti bahwa uang palsu digunakan untuk Pilkada serentak.

Para tersangka terancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 Miliar atas aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page