Berduka! 2 TKI Asal Jember Meninggal di Malaysia

Dua orang perempuan tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, meninggal dunia akhir Agustus lalu. Pemerintah daerah diharapkan oleh sejumlah kalangan agar lebih proaktif memberikan perlindungan kepada TKI.

Tak Miliki Biaya, Dua TKI Jember Terpaksa Dimakamkan di Malaysia -  Lenteratoday.com
foto : lenteratoday

Dua TKI tersebut adalah Siswati (48 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, dan Siti Fausiyeh (45 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo. Mereka meninggal di Malaysia.

Siswati meninggal pada Rabu pekan lalu. Saat masih hidup, dia sudah bekerja dua kali kontrak di Malaysia. “Kontrak yang kedua ini sudah mau selesai. Tapi karena masa pandemi, dia memperpanjang masa tinggal selama satu tahun di sana. Dia kesulitan pulang dalam masa pandemi,” kata Direkrut Migrant Aid Indonesia Mohammad Kholili.

Sebelum meninggal, Siswati sempat sakit. “Menurut majikannya, sakit ringan. Hanya sakit kepala dan sebagainya. Tapi setelah bangun tidur, dia terjatuh dari tangga dan tak sadarkan diri,” kata Kholili.

foto : BeritaJatim

Siswati segera dilarikan ke rumah sakit. “Sehari kemudian dia meninggal dunia. Diperkirakan dia mengalami pecah pembuluh darah,” kata Kholili.

Sementara itu, Fausiyeh meninggal dunia di Malaysia, Senin (31/8/2020). Sebelumnya, dia sempat sakit. Anak Fausiyeh, Siti Fauziyah, sempat membuat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada 29 Juni 2020 agar bisa membantu kepulangan sang ibu.

Kholili mengatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan. “Pekerja migran punya hak yang harus dipenuhi. Begitu meninggal, pemerintah harus menelusuri tentang penyebab meninggalnya dan mengupayakan untuk pemulangan ke daerah asal,” katanya.

foto : Notif

“Ketika penempatan dilakukan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), maka pemerintah harus memanggil PPTKIS tersebut dan bertanggung jawab.”

“Hak-hak yang layak diterima almarhum juga harus diurus, baik itu hak yang menyangkut barang peninggalan, gaji yang belum dibayar, maupun asuransi yang akan didapatkan keluarga almarhumah,” kata Kholili.

Sumber : Berita Jatim

Loading

You cannot copy content of this page