Kepolisian Malaysia Ringkus Djoko Tjandra, WNI Buronan Kasus Korupsi!

Markas Besar Polri menangkap Djoko Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Ia ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun atau sejak 2009.

Ini Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia Halaman all ...
foto : Kompas

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis sempat mengirimkan surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko. “Terima kasih atas kerja sama kepolisian Malaysia,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Setelah menghilang lebih dari 11 tahun, nama Djoko tiba-tiba kembali terdengar.

Adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pertama kali menyebut Djoko berada di Indonesia selama tiga bulan. “Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.

Kilas balik, pada Februari 2004, Djoko Tjandra dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan, ia disebut telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagih Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima dakwaan jaksa. Mereka menilai kasus ini sebagai kasus perdata. Djoko kemudian bebas.

Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri - JPNN.com
foto : Antara

Tak terima, JPU Moekiat mengajukan perlawanan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menurut Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan. Pemeriksaan perkara pun dilanjutkan kembali pada Mei 2000.

Namun, Djoko kembali bebas dengan alasan yang sama. Kemudian, pada 15 Oktober 2008, jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

Lalu, pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang Bank Bali. Djoko kemudian melarikan diri ke Papua Nugini sebelum dieksekusi.

Sumber : KOMPASTV, Tempo

Loading

You cannot copy content of this page